Sumando dalam Budaya Minang
DALAM sebuah diskusi di Komunitas Seni Intro, Payakumbuh, muncul pertanyaan: Apakah lelaki yang di luar suku Minangkabau disebut juga sumando oleh kaum istri? Dan, apakah anak-anak yang ibunya di luar suku Minang bisa dimasukkan ke sistem matrilineal di Minangkabau?
Sumando:
Sumando, dalam bahasa Minang artinya menantu laki-laki. Kata sumando berasal dari bahasa malayu kuno (su= badan, mando dari kata mandah= menumpang sementara).
Dalam struktur adat Minang, kedudukan suami sebagai orang menumpang di rumah istrinya (sumando). Perempuan tempat menumpang disebut mandan. Dan, keluarga pihak lelaki menyebut istri dari saudara lelakinya pasumandan.
Setelah menikah, seorang lelaki Minangkabau akan menjalani peran baru sebagai urang sumando. Urang sumando berarti sebagai suami, ia akan tinggal dan bermukim di rumah keluarga istrinya. Sebagai seorang sumando, lelaki Minang haruslah sangat berhati-hati, karena posisinya di rumah keluarga istrinya hanyalah sebagai seorang tamu. Dalam adat Minang posisi urang sumando digambarkan sebagai bak abu di ateh tunggua artinya posisinya lemah.
Namun, meskipun posisinya lemah di tengah keluarga istrinya sebagai urang sumando, ia sangat dihormati. Untuk memanggil saja misalnya, ia tidak boleh dipanggil nama secara langsung melainkan yang dipanggil adalah gelarnya.
Sebuah Upacara Minang menukilkan upacara perkawinan dengan pepatah:
- sigai mencari anau,
- anau tatap sigai baranjak
- datang dek bajapuik, pai jo baanta
- ayam putiah tabang siang
- basuluah matoari,
- bagalanggang mato rang banyak
Kedudukan anak laki-laki, secara fisik tidak punya tempat di rumah ibunya. Setelah beristri, jika terjadi sesuatu di rumah tangganya, maka ia tidak lagi memiliki tempat tinggal. Situasi itu secara logis mendorong pria Minangkabau untuk berusaha menjadi orang baik agar disegani oleh dunsanaknya sendiri, maupun oleh keluarga pihak istrinya.
Sebagai seorang sumando, juga sebagai seorang ayah bagi anak-anaknya harus rajin dalam memenuhi ekonomi rumah tangga. Pada saat pagi hari harus berangkat dari rumah istri untuk mencari nafkah, sore harinya baru pulang dengan membawa hasil supaya dapua lai barasok menandakan ada beras yang akan dimasak.
Hal itu di ibaratkan itiak pulang patang (itik yang pulang di sore hari). Itik pada pagi hari mencari makan di sawah, dan pulang ke kandang sore hari beriringan sambil membawa telur atau memberikan tambahan ekonomi bagi yang punya rumah. Itik apabila terkena lumpur dan bertelur, tidak nampak perubahan yang signifikan terjadi pada tubuhnya. Tubuhnya tetap bersih dan seimbang serta terkesan lihai dalam bergerak. Hal itu menggambarkan karakteristik budaya Minang yang tidak berubah dalam kondisi apapun.
Sebagai seorang lelaki di Minangkabau; menjadi sumando di kaum istrinya, dan menjadi mamak di persukuannya. Laki-laki Minang harus teguh dalam menjalankan prinsip-prinsip hidup yang telah dihayati dan dijalankan sejak dahulu. Barisan itik yang teratur dan terarah mencerminkan kekonsekuenan dan keteguhan pendirian serta prinsip hidup orang Minang dalam mengisi kehidupannya, baik dengan agama maupun dengan ilmu pengetahuan.
Itiak pulang patang menjadi motif ukiran di rumah gadang yang posisinya ditempatkan di bagian yang datar atau hiasan di pinggir pintu rumah. Motif itik pulang petang menggambarkan barisan itik yang berjalan melalui pematang sawah menuju kandangnya. Motif ini melambangkan kesepakatan, dan persatuan yang kukuh dalam Adat di alam Minangkabau
- Dilahia itiak nan disabuik
- Di batin adat jo limbago
- Kieh ibarat caro Minang
- Adat nan samo kito pakai
- Elok barih itiak pulang patang
- Arak baririang samo saraso
- Indak saikua nan manyalo
- Saiyo sakato bajalan pulang
- Tuah di ateh nan sakato
- Cilako kato basilang
Minangkabau:
sadalam-dalam aia sahinggo dado itiak,
saelok-elok sumando sahinggo pintu biliak
Maksud pepatah tesebut, kewenangan sumando di rumah istrinya hanya sebatas pintu biliak/kamar istrinya, serta kepala keluarga anak-anak dan istrinya. Pepatah lain mengatakan, sumando bak abu di ateh tungku, tibo angin kancang abu batabangan. Namun pepatah ini untuk zaman sekarang sudah tidak lazim. Karena pada umumnya begitu terikat pernikahan, mereka sudah tidak lagi tinggal bersama orang tua/ keluarga istrinya.
Saat ini peran ayah/bapak sudah sangat besar terhadap keluarganya. Sebagai pimpinan tanggung-jawab ayah selaku sumando sangat besar dan berat demi kelangsungan hidup keluarganya dan pendidikan anak-anaknya serta memikirkan kemenakannya.
Artinya sepintar-pintar seorang lelaki, sekaya apa pun tetapi keluarga Istri memandang seseorang yang menjadi suami adik/kakak perempuanya adalah sebagai sumando, yang sifatnya dibagi beberapa kategori yakni:
Artinya sepintar-pintar seorang lelaki, sekaya apa pun tetapi keluarga Istri memandang seseorang yang menjadi suami adik/kakak perempuanya adalah sebagai sumando, yang sifatnya dibagi beberapa kategori yakni:
1) Sumando Apak Paja atau Sumando Urang Japutan
Maksudnya, sumando yang hanya untuk diambil tuah keturunan saja. Dia tidak menghiraukan ekonomi di rumah istrinya dan malahan dia diberi uang atau sawah oleh kaum istrinya.
2) Sumando Ayam Gadang atau Sumando Buruang Puyuah.
Maksudnya, sumando yang hanya pandai beranak, tapi tanggung-jawab terhadap istri dan anaknya tidak ada. Tidak peduli apa yang terjadi di kampung (pasukuan) istrinya.
3) Sumando Langau Hijau
Maksudnya, sumando berpenampilan gagah tapi kelakuannya kurang baik, suka kawin cerai, dan meninggalkan anak-anaknya tanpa tanggung jawab. Sumando seperti ini tidak mempunyai pedoman hidup yang tetap.
4) Sumando Kacang Miang
Maksudnya, urang sumando yang tingkah lakunya hanya membuat orang susah, suka memfitnah, mengadu domba, dan memecah belah kaum keluarga istrinya.
5) Sumando Lapiak Buruak
Urang sumando yang tidak menjadi perhitungan bagi keluarga istrinya, seperti tikar pandan yang lusuh di rumah istrinya. Rang sumando lapiak buruak adalah sumando yang tidak mau keluar rumah berusaha seperti ke sawah atau pun ke ladang, atau berdagang berniaga untuk nafkah anak dan istrinya.
6) Sumando Kutu Dapua
Urang sumando yang banyak bekerja di rumah daripada di luar, di mana kerjanya seperti memasak, mencuci piring, dan sebagainya. Dengan kata lain, pekerjaannya sudah seperti pekerjaan kaum perempuan.
7) Sumando Gadang Malendo.
Urang sumando dalam zaman modern ini, di mana kehidupan telah berubah dari sektor agraria menjadi sektor jasa dan industri, maka sebagian keluarga Minang terutama di rantau telah berubah dan cenderung ke arah pembentukan keluarga batih dalam sistem patrilinial di mana bapak merasa dirinya sebagai kepala keluarga dan sekaligus sebagai kepala kaum menggantikan kedudukan mamak. Kecenderungan semacam ini telah merusak tatanan sistem kekerabatan keluarga Minang yang telah melahirkan jenis sumando, bentuk baru yang dapat kita beri sebutan sebagai rang sumando gadang malendo yang tanpa malu-malu telah menempatkan dirinya sendiri sebagai kepala kaum, sehingga menyulitkan kedudukan mamak terhadap kemenakannya.
8) Sumando Niniak Mamak.
Sumando yang jadi suri tauladan dan sangat diharapkan semua orang. Tutur kata dan budi bahasanya yang sangat baik, serta suka membantu kaum keluarga istrinya dan kaum keluarganya sendiri. Rang sumando niniak mamak ini adalah sebenar-benarnya rang sumando. Dia adalah orang sama mengatur barang sesuatu dalam keluarga istrinya dan tidak mengambil hak mamak rumah. Dia mengumpulkan yang berantakan dalam keluarga istrinya. Mangampuangkan nan taserak, manjapuik nan tacicie, mengingatkan mana yang lupa, sehingga dalam kampuang (pasukuan) istrinya itu dia mempunyai paham seperti paham niniak mamak. Keruh menjernihkan, kusut menyelesaikan. Dalam segala hal yang mungkin terjadi, pertimbangannya perlu diminta, dan dia tidak akan ditinggalkan orang dalam tiap-tiap perundingan di kampung (pasukuan) istrinya.
Malakok:
Urang sumando yang berasal dari luar atau dari luar adat nan salingka nagari atau dari luar Minangkabau, sebaiknya dilakokkan atau dimasukkan ke dalam sebuah suku yang ada di nagari tersebut. Setelah itu diberikan gelar dari suku tempat malakok itu.
Hal ini berpedoman kepada istilah dalam adat: datang tampak muko bajalan tampak pungguang, masuak bapahalau kalua bapalacuik. Artinya, ada permintaan dari pihak yang akan malakok, atau penawaran dari pihak tempat malakok. Cara itu sesuai dengan istilah adat inggok mancakam, tabang basitumpu, inggok mancari suku tabang mancari indu. Atau di ma bumi dipijak di sinan langik dijunjung, di ma aie disauak di sinan rantiang dipatah.
Menurut adat Minangkabau yang menganut sistem matrilinial, anak-anak yang lahir dari perkawinan antara lelaki Minangkabau dengan wanita non-Minangkabau tidak dapat dimasukkan ke dalam sistem kekerabatan Minangkabau.
Anak-anak ini dalam kacamata adat Minangkabau berstatus “anak tidak bersuku”. Bahkan di lingkungan suku ibunya mereka juga tidak diterima dalam sistem patrilinial, sehingga jadilah status mereka ‘takatuang di awang-awang’, terkatung-katung di langit.
Namun adat budaya Minangkabau tidaklah sekaku itu, juga bukan merupakan budaya yang tertutup atau menutup diri. Anak yang dikatakan tidak bersuku tersebut dapat dicarikan sukunya dengan menjalani persyaratan adat yang disebut dengan malakok.
Secara etimologi, malakok adalah menempel atau melekat. Menempel atau melekat pada salah satu suku/kaum yang ada pada suatu nagari di ranah Minang. Istilah malakok ini pada setiap wilayah di ranah Minang memiliki langgam yang berbeda istilah, seperti manyanda, mangaku mamak, mancari mamak, bainduak.
Ada tiga kelompok anggota masyarakat atau pendatang yang berasal dari luar Minangkabau yang dapat dilakokkan atau dimasukkan ke dalam sebuah suku yang ada di nagari-nagari di Minangkabau, seperti: urang sumando, anak pisang, anak ujuang ameh atau anak pusako (anak yang ibunya tidak orang Minangkabau), dan para pendatang baik sebagai pegawai atau pedagang yang tinggal dalam waktu lama di Minangkabau.
Mengapa hal itu perlu dilakukan? Di setiap nagari-nagari di Minangkabau telah tersusun masyarakatnya sejak dahulu kala yang terdiri dari minimal 4 suku sebagai salah satu syarat mutlak untuk membentuk suatu pemerintahan nagari.
Jadi, pada setiap individu di suatu nagari, akan dapat disigi apa sukunya, anak kamanakan siapa, di mana perkampungannya. Mengenai tata cara adat untuk melakukan proses malakok ini secara tradisi di nagari.
Hal itu disebabkan memang begitulah sistem budaya matrilineal. Kalau diperhatikan dan amati banyak dari anak-anak yang berdarah Minangkabau ini, seperti ibunya dari suku Jawa,Betawi dan suku Batak, bangga berdarah orang Minangkabau dan mengatakan diri mereka sebagai orang Minangkabau. Ini berarti, sesungguhnya mereka mendambakan dapat diterima dalam persukuan Minangkabau.
Mereka diterima dan ditampung dalam struktur persukuan Minangkabau (menjadi kemenakan di Minangkabau) setelah mengisi adat dalam bentuk uang, barang, maupun hewan . Dengan pengertian kalau seseorang ingin menjadi orang Minangkabau haruslah terlebih dahulu memenuhi aturan-aturan dan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam adat.
Syarat merupakan suatu tuntutan atau permintaan yang harus dipenuhi. Dengan kata lain, apabila tuntutan telah dipenuhi maka permintaan pun telah dikabulkan. Begitu pula, dengan permintaan suku bagi anak tidak bersuku atau orang yang telah lama tinggal di Minangkabau. Suku akan didapatkan apabila tuntutan adat telah dipenuhi sesuai dengan pepatah adat “cupak diisi limbago dituang” artinya ada aturan tersendiri untuk memenuhi suatu kewajiban pada keadaan yang berbeda-beda.
Keadaan yang berbeda-beda akan menyebabkan syarat dan tata cara yang berbeda pula. Demikian pula dengan malakok, pada daerah yang berbeda memiliki syarat dan tata cara yang berbeda pula. Syarat-syarat dan tata cara malakok di beberapa daerah antara lain Pertama, ada dengan carano diisi dengan siriah langkok dan di atas siriah langkok diletakkan emas (sesuai dengan berat tergantung dari permintaan para penghulu kepada kerabat anak yang akan diberikan suku). Pada nagari lain, emas boleh ditukar dengan uang tunai dengan catatan jumlah uang tersebut sama dengan harga emas.
Kedua, ada yang hanya dengan seekor kerbau atau seekor kambing yang akan dipotong dalam upacara pemberian suku dan untuk menjamu masyarakat di nagari.
Setelah syarat-syarat di atas dipenuhi, acara selanjutnya ialah permintaan persetujuan dari pihak suku yang akan menerima. Persetujuan tersebut dimulai dari: pertama, pihak keluarga bapak yang akan malakokkan atau menitipkan anaknya kepada suku lain.
Kedua, sanak saudara sekeliling; ketiga, semua kaum/kerabat yang sapasukuan dengan suku yang akan menerima. Keempat, jika tiga persetujuan di atas telah didapatkan, langkah selanjutnya ialah memberitahukan panghulu yang ada di setiap persukuan di daerah itu. Setelah persetujuan dan pemberitahuan kepada semua panghulu selesai.
Pihak yang malakok nantinya akan disebut dengan kemenakan bertali emas atau kemanakan bertali budi. Apabila mereka berkembang, dan ingin mendirikan suku, maka mereka pun mengikuti tata cara dan persyaratan untuk pendirian suku. Suku mereka disebut suku belahan dari suku induk tempat mereka hinggok mancakam tabang basitumpu. Setiap nagari merdeka dengan aturannya, mempunyai otonomi sendiri. Artinya, ada aturan dan norma yang berlaku di suatu nagari.(*)
**Penulis, Saiful Guci Dt.Rajo Sampono, pemerhati Budaya dari Luhak Limopuluh Koto.
3) Sumando Langau Hijau
Maksudnya, sumando berpenampilan gagah tapi kelakuannya kurang baik, suka kawin cerai, dan meninggalkan anak-anaknya tanpa tanggung jawab. Sumando seperti ini tidak mempunyai pedoman hidup yang tetap.
4) Sumando Kacang Miang
Maksudnya, urang sumando yang tingkah lakunya hanya membuat orang susah, suka memfitnah, mengadu domba, dan memecah belah kaum keluarga istrinya.
5) Sumando Lapiak Buruak
Urang sumando yang tidak menjadi perhitungan bagi keluarga istrinya, seperti tikar pandan yang lusuh di rumah istrinya. Rang sumando lapiak buruak adalah sumando yang tidak mau keluar rumah berusaha seperti ke sawah atau pun ke ladang, atau berdagang berniaga untuk nafkah anak dan istrinya.
6) Sumando Kutu Dapua
Urang sumando yang banyak bekerja di rumah daripada di luar, di mana kerjanya seperti memasak, mencuci piring, dan sebagainya. Dengan kata lain, pekerjaannya sudah seperti pekerjaan kaum perempuan.
7) Sumando Gadang Malendo.
Urang sumando dalam zaman modern ini, di mana kehidupan telah berubah dari sektor agraria menjadi sektor jasa dan industri, maka sebagian keluarga Minang terutama di rantau telah berubah dan cenderung ke arah pembentukan keluarga batih dalam sistem patrilinial di mana bapak merasa dirinya sebagai kepala keluarga dan sekaligus sebagai kepala kaum menggantikan kedudukan mamak. Kecenderungan semacam ini telah merusak tatanan sistem kekerabatan keluarga Minang yang telah melahirkan jenis sumando, bentuk baru yang dapat kita beri sebutan sebagai rang sumando gadang malendo yang tanpa malu-malu telah menempatkan dirinya sendiri sebagai kepala kaum, sehingga menyulitkan kedudukan mamak terhadap kemenakannya.
8) Sumando Niniak Mamak.
Sumando yang jadi suri tauladan dan sangat diharapkan semua orang. Tutur kata dan budi bahasanya yang sangat baik, serta suka membantu kaum keluarga istrinya dan kaum keluarganya sendiri. Rang sumando niniak mamak ini adalah sebenar-benarnya rang sumando. Dia adalah orang sama mengatur barang sesuatu dalam keluarga istrinya dan tidak mengambil hak mamak rumah. Dia mengumpulkan yang berantakan dalam keluarga istrinya. Mangampuangkan nan taserak, manjapuik nan tacicie, mengingatkan mana yang lupa, sehingga dalam kampuang (pasukuan) istrinya itu dia mempunyai paham seperti paham niniak mamak. Keruh menjernihkan, kusut menyelesaikan. Dalam segala hal yang mungkin terjadi, pertimbangannya perlu diminta, dan dia tidak akan ditinggalkan orang dalam tiap-tiap perundingan di kampung (pasukuan) istrinya.
Malakok:
Urang sumando yang berasal dari luar atau dari luar adat nan salingka nagari atau dari luar Minangkabau, sebaiknya dilakokkan atau dimasukkan ke dalam sebuah suku yang ada di nagari tersebut. Setelah itu diberikan gelar dari suku tempat malakok itu.
Hal ini berpedoman kepada istilah dalam adat: datang tampak muko bajalan tampak pungguang, masuak bapahalau kalua bapalacuik. Artinya, ada permintaan dari pihak yang akan malakok, atau penawaran dari pihak tempat malakok. Cara itu sesuai dengan istilah adat inggok mancakam, tabang basitumpu, inggok mancari suku tabang mancari indu. Atau di ma bumi dipijak di sinan langik dijunjung, di ma aie disauak di sinan rantiang dipatah.
Menurut adat Minangkabau yang menganut sistem matrilinial, anak-anak yang lahir dari perkawinan antara lelaki Minangkabau dengan wanita non-Minangkabau tidak dapat dimasukkan ke dalam sistem kekerabatan Minangkabau.
Anak-anak ini dalam kacamata adat Minangkabau berstatus “anak tidak bersuku”. Bahkan di lingkungan suku ibunya mereka juga tidak diterima dalam sistem patrilinial, sehingga jadilah status mereka ‘takatuang di awang-awang’, terkatung-katung di langit.
Namun adat budaya Minangkabau tidaklah sekaku itu, juga bukan merupakan budaya yang tertutup atau menutup diri. Anak yang dikatakan tidak bersuku tersebut dapat dicarikan sukunya dengan menjalani persyaratan adat yang disebut dengan malakok.
Secara etimologi, malakok adalah menempel atau melekat. Menempel atau melekat pada salah satu suku/kaum yang ada pada suatu nagari di ranah Minang. Istilah malakok ini pada setiap wilayah di ranah Minang memiliki langgam yang berbeda istilah, seperti manyanda, mangaku mamak, mancari mamak, bainduak.
Ada tiga kelompok anggota masyarakat atau pendatang yang berasal dari luar Minangkabau yang dapat dilakokkan atau dimasukkan ke dalam sebuah suku yang ada di nagari-nagari di Minangkabau, seperti: urang sumando, anak pisang, anak ujuang ameh atau anak pusako (anak yang ibunya tidak orang Minangkabau), dan para pendatang baik sebagai pegawai atau pedagang yang tinggal dalam waktu lama di Minangkabau.
Mengapa hal itu perlu dilakukan? Di setiap nagari-nagari di Minangkabau telah tersusun masyarakatnya sejak dahulu kala yang terdiri dari minimal 4 suku sebagai salah satu syarat mutlak untuk membentuk suatu pemerintahan nagari.
Jadi, pada setiap individu di suatu nagari, akan dapat disigi apa sukunya, anak kamanakan siapa, di mana perkampungannya. Mengenai tata cara adat untuk melakukan proses malakok ini secara tradisi di nagari.
Hal itu disebabkan memang begitulah sistem budaya matrilineal. Kalau diperhatikan dan amati banyak dari anak-anak yang berdarah Minangkabau ini, seperti ibunya dari suku Jawa,Betawi dan suku Batak, bangga berdarah orang Minangkabau dan mengatakan diri mereka sebagai orang Minangkabau. Ini berarti, sesungguhnya mereka mendambakan dapat diterima dalam persukuan Minangkabau.
Mereka diterima dan ditampung dalam struktur persukuan Minangkabau (menjadi kemenakan di Minangkabau) setelah mengisi adat dalam bentuk uang, barang, maupun hewan . Dengan pengertian kalau seseorang ingin menjadi orang Minangkabau haruslah terlebih dahulu memenuhi aturan-aturan dan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam adat.
Syarat merupakan suatu tuntutan atau permintaan yang harus dipenuhi. Dengan kata lain, apabila tuntutan telah dipenuhi maka permintaan pun telah dikabulkan. Begitu pula, dengan permintaan suku bagi anak tidak bersuku atau orang yang telah lama tinggal di Minangkabau. Suku akan didapatkan apabila tuntutan adat telah dipenuhi sesuai dengan pepatah adat “cupak diisi limbago dituang” artinya ada aturan tersendiri untuk memenuhi suatu kewajiban pada keadaan yang berbeda-beda.
Keadaan yang berbeda-beda akan menyebabkan syarat dan tata cara yang berbeda pula. Demikian pula dengan malakok, pada daerah yang berbeda memiliki syarat dan tata cara yang berbeda pula. Syarat-syarat dan tata cara malakok di beberapa daerah antara lain Pertama, ada dengan carano diisi dengan siriah langkok dan di atas siriah langkok diletakkan emas (sesuai dengan berat tergantung dari permintaan para penghulu kepada kerabat anak yang akan diberikan suku). Pada nagari lain, emas boleh ditukar dengan uang tunai dengan catatan jumlah uang tersebut sama dengan harga emas.
Kedua, ada yang hanya dengan seekor kerbau atau seekor kambing yang akan dipotong dalam upacara pemberian suku dan untuk menjamu masyarakat di nagari.
Setelah syarat-syarat di atas dipenuhi, acara selanjutnya ialah permintaan persetujuan dari pihak suku yang akan menerima. Persetujuan tersebut dimulai dari: pertama, pihak keluarga bapak yang akan malakokkan atau menitipkan anaknya kepada suku lain.
Kedua, sanak saudara sekeliling; ketiga, semua kaum/kerabat yang sapasukuan dengan suku yang akan menerima. Keempat, jika tiga persetujuan di atas telah didapatkan, langkah selanjutnya ialah memberitahukan panghulu yang ada di setiap persukuan di daerah itu. Setelah persetujuan dan pemberitahuan kepada semua panghulu selesai.
Pihak yang malakok nantinya akan disebut dengan kemenakan bertali emas atau kemanakan bertali budi. Apabila mereka berkembang, dan ingin mendirikan suku, maka mereka pun mengikuti tata cara dan persyaratan untuk pendirian suku. Suku mereka disebut suku belahan dari suku induk tempat mereka hinggok mancakam tabang basitumpu. Setiap nagari merdeka dengan aturannya, mempunyai otonomi sendiri. Artinya, ada aturan dan norma yang berlaku di suatu nagari.(*)
**Penulis, Saiful Guci Dt.Rajo Sampono, pemerhati Budaya dari Luhak Limopuluh Koto.